Geger Mayat Wanita di Septic Tank

Sadisnya Harun Aniaya Wanita di Cilacap Lalu Menyetubuhinya, Mayat Dimasukkan ke Septic Tank

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka AS saat ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (14/9/2023).(FADLAN MUKHTAR ZAIN)

Lebih parahnya, tersangka juga sempat menyetubuhi korban saat kondisi korban lemas.

Hingga akhirnya pada keesokan harinya diketahui bahwa korban sudah tak bernyawa yang kemudian oleh tersangka dimasukkan ke dalam septic tank.

Atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, warga Desa Sidaurip, Kecamatan Gandrungmangu Cilacap menemukan jasad perempuan tanpa busana di sebuah septic tank pada Rabu (13/9) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

Jasad tersebut diketahui merupakan IM (33) warga sekitar yang sempat menghilang dalam beberapa hari yang lalu. 

Jasad korban sempat dibawa ke rumah sakit oleh pihak kepolisian untuk dilakukan autopsi. (pnk)

Baca juga: Selamat Tinggal Cristiano Ronaldo, Messi Masih Masuk Nominasi FIFA Best Men’s Player Award 2023

Berita Terkini