TRIBUNJATENG.COM, CIANJUR – Berawal dari usil, seorang pelajar SMP berinisial RP (15) menjadi tersangka kasus kekerasan.
Awalnya RP hanya usil menendang pengendara sepeda motor yang melintas berlawanan arah.
Namun pengendara sepeda motor yang berboncengan itu jatuh ke aspal hingga membuat mereka tewas.
Baca juga: Festival Band Pelajar Perebutan Piala Gubernur Jawa Tengah
Polisi menetapkan seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berinisial RP (15) sebagai tersangka.
RP disangkakan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang 35 tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 18 tahun penjara.
“Melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” kata Kepala Satreskrim Polres Cianjur, Inspektur Satu Tono Listianto kepada Kompas.com di mapolres, Jumat (15/9/2023).
Sementara lima pelajar lainnya yang sempat diamankan dan turut diperiksa dipulangkan karena tidak terlibat dalam kejadian tersebut.
“Dipulangkan karena statusnya (pemeriksaan) sebagai saksi,” ujar dia.
Tono menyebutkan, motif yang melatarbelakangi pelaku melakukan tindakan tersebut sebatas usil.
“Memang pelaku ini suka berulah, tak hanya ke korban, tapi ke siapa saja (pelajar) yang lewat,” ujar Tono.
Sebelumnya, dua pelajar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat berimisial DP (13) dan WF (13) tewas usai terjatuh dari atas sepeda motor.
Baca juga: Pelajar Tewas Kecelakaan saat Berkendara dalam Keadaan Mabuk, Motor Tabrak Trotoar
Kedua pelajar MTs asal Desa Sukakerta, Kecamatan Kadupandak, Cianjur itu mengalami luka parah di bagian kepala akibat benturan keras ke aspal.
Informasi dari polisi, sepeda motor korban oleng hingga terjatuh setelah diduga ditendang pelajar lain saat berpapasan di jalan.
Berselang dari kejadian, polisi mengamankan enam orang pelaku, sementara jenazah kedua korban dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com