Berita Viral

Penjual Cireng Cabuli Balita di Tempat Umum, Kakak Korban pun Melihatnya, Aksinya Terekam CCTV

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Numan (39), penjual cireng tersangka pencabulan anak di bawah umur di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

TRIBUNJATENG.COM - Aksi bejat penjual cireng di Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara terekam CCTV.

Ia tega mencabuli balita dua tahun di lokasi jualannya.

Aksinya ini disaksikan kakak korban yang masih berusia tujuh tahun.

Si penjual cireng kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Kronologi Warga Tangkap Pencuri Kotak Amal di Mushola Darussalam Magelang, Pelaku Pura-pura Sholat

Baca juga: Sosok Model Cantik Rembang yang Dinikahi Pak Sopir, Ungkap Kebahagiannya: Bak Truk Ditempel Fotoku

Dilansir dari TribunJakarta, pria bernama Numan (39) membenarkan jika dirinya telah melakukan hal tak senonoh pada Senin (4/9/2023) lalu.

Saat melancarkan aksinya, diakui oleh Numan jika kakak dari korban juga berada di lokasi.

Akan tetapi, kakak korban yang masih berusia 7 tahun tak menggubris lantaran tidak memahami apa yang dilakukan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, kakak korban hanya diam saja kemudian berlalu saat tangannya ditarik oleh korban.

"Korban sempat menarik tangan kakaknya sambil berkata, kak," kata Iverson saat dikonfirmasi, Minggu (17/9/2023).

"Akan tetapi kakaknya tidak memahami perbuatan yang dilakukan pelaku, lalu pergi meninggalkan korban dan pelaku," sambungnya.

Tersangka Numan memang sengaja melakukan aksi pencabulan ini setelah memastikan situasi di lokasi kejadian, salah satu permukiman di wilayah Sunter, telah aman dari aktivitas orang dewasa.

Pada saat aksi pencabulan terjadi, Numan sedang berjualan cireng di depan beberapa anak-anak kecil yang sedang bermain.

Saat itu lah tersangka melancarkan aksinya setelah dirinya tahu bahwa anak-anak tersebut tidak akan memahami apa yang dilakukannya.

Iverson mengungkapkan, Numan langsung memanggil korban dan memintanya untuk membeli cireng.

Hal itu dilakukan tersangka supaya korban mendekat dan dirinya bisa melakukan aksi pencabulan.

"Awalnya pelaku sedang berjualan cireng duduk di pinggir jalan, lalu pelaku memanggil korban, dek, sini dek, beli," ungkap Iverson.

"Lalu korban dan kakaknya datang menghampiri untuk membeli," ucapnya lagi.

Aksi pencabulan ini pun terekam CCTV di lokasi kejadian.

Dari rekaman CCTV tersebut, terlihat korban yang sedang bermain bersama teman-teman seusianya dipanggil tersangka untuk mendekat.

Setelah korban mendekat, tanpa pikir panjang Numan langsung melancarkan aksi pencabulan tersebut.

Numan diketahui memang biasa berjualan cireng keliling di lokasi pencabulan.

Namun, belum diketahui secara pasti apakah aksi pencabulan ini baru yang pertama kali atau sudah berkali-kali dilakukannya terhadap anak-anak warga setempat.

Numan yang sudah ditangkap akhirnya diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara pada 14 September lalu.

Atas perbuatannya, Numan dijerat Pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Iverson.

(Tribuntrends.com)

Berita Terkini