TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, beri imbauan bagi pengendara sepeda motor yang hobi atau sering memodifikasi kendaraannya sehingga menjadi tidak standar.
Pada kesempatan itu, AKP Erwin tidak secara gamblang melarang bagi masyarakat yang ingin memodifikasi sepeda motornya.
Meski demikian, AKP Erwin tetap mengimbau agar motor yang sudah dimodifikasi digunakan untuk kontes atau kegiatan tertentu saja.
Bukan digunakan untuk di jalan raya atau jalanan umum.
"Bagi masyarakat yang ingin memodifikasi kendaraannya, ya silahkan digunakan untuk kontes atau even tertentu saja. Tapi kalau untuk digunakan di jalan raya atau jalanan umum, ya sesuai aturan yakni undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan," ungkap Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar, pada Tribunjateng.com, Selasa (19/9/2023).
AKP Erwin menuturkan, undang-undang lalu lintas nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dibuat bertujuan untuk keselamatan masyarakat.
Termasuk standarisasi kendaraan dari pabrik, menurut AKP Erwin sudah yang terbaik bagi masyarakat ketika dipakai di jalan.
"Sekali lagi saya imbau, kalau ada yang mau modifikasi silahkan saja dan tidak jadi masalah. Tapi hanya digunakan untuk kepentingan kontes atau even tertentu saja," pungkasnya. (dta)
Baca juga: Ratusan Ikan Budidaya Mati Tercemar Limbah Tambak Udang, Warga Karimunjawa Minta Pemkab Turun Tangan
Baca juga: Nonton TV Online Link Live Streaming Timnas Voli Indonesia Vs Filipina Asian Games Pukul 18.00 WIB
Baca juga: Pembiayaan Terus Tumbuh, Laba BSI Melesat 32,41 Persen
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas U24 Indonesia Vs Kirgistan, Satu Lagi Pemain Garuda Menyusul ke China