TRIBUNJATENG.COM, WONOGIRI - Oknum kepala dan guru PAI di sebuah madrasah Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogori terancam hukuman 20 tahun penjara.
Kedua oknum tersebut terbukti telah melakukan tindak pencabulan terhadap belasan siswinya di madrasah tersebut.
Kini kedua oknum tersebut sedang menjalani masa persidangan di PN Wonogiri.
Dua guru salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya telah menjalani sidang perdana.
Baca juga: Tak Hanya Makam, Ditemukan Sumur Tua di Waduk Gajah Mungkur Wonogiri yang Mengering
Baca juga: Selain Kompleks Makam, Bekas Permukiman Juga Muncul di Area Waduk Gajah Mungkur Wonogiri yang Surut
Kasi Pidum Kejari Wonogiri, Christomy Bonar mengatakan, sidang perdana terhadap kedua terdakwa itu digelar di PN Wonogiri pada Selasa (19/9/2023).
Menurut dia, kedua terdakwa terancam pidana maksimal 20 tahun penjara.
Pasalnya ada pemberatan kedua terdakwa adalah tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang.
"Kalau ancamannya karena dia (terdakwa) pemberatannya tenaga kependidikan dan korban lebih dari satu orang."
"Itu maksimal 20 tahun, ancaman maksimal," jelasnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Kamis (21/9/2023).
Dia menjelaskan, agenda dalam sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan.
Menurutnya, kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Karena dua terdakwa tidak keberatan dengan surat dakwaan, Majelis Hakim memerintahkan untuk Selasa 26 September 2023 pemeriksaan saksi," kata dia.
Menurutnya, kedua terdakwa awalnya tidak memiliki penasihat hukum.
Lalu kemudian oleh Majelis Hakim ditunjuk dan ditetapkan penasihat hukum untuk kedua terdakwa itu dari Posbakum.
Baca juga: Sosok Ibu Pemilik Bayi Tewas di Toilet Pabrik di Wonogiri Sudah Diketahui Polisi
Baca juga: Kecelakaan Maut di Wonogiri: Truk Telur Vs Pikap Buah, 1 Tewas dan 1 Terluka
Sehingga kedua terdakwa itu didampingi oleh penasihat hukum sejak sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.