Berita Regional

Kronologi Guru Les Privat Mencabuli Murid di Rumahnya, Langsung Diseret ke Kantor Polisi

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pencabulan

Dari hasil gelar perkara ini, S diklaim tidak terbukti melakukan pencabulan.

"Buktinya tidak menunjukkan si guru ini pelakunya," jelas dia.

Walaupun melakukan gelar perkara di Polda Metro, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.

"Padahal peraturan Kapolri No 10 2007 sudah jelas untuk perkara anak hanya bisa ditangani di tingkat Mabes Polri, Polda, atau minimal Polres," ungkap dia.

Pada kejanggalan ini, Herry meminta penangguhan penahanan kepada Surianto atas berbagai macam alasan, salah satunya S menderita penyakit.

Penangguhan itu dikabulkan oleh Polsek Cengkareng. Herry akhirnya tidak mendekam di balik jeruji besi atas penangguhan ini.

Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023.

Tujuan pemanggilan ini untuk disampaikan ke S bahwa kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Setelah P21 kaget dong. Karena tidak ditahan, tapi berkas tetap ingin dilimpahkan ke kejaksaan. Nah ini pasti ada sesuatu," terang dia.

Sesuai prosedur

Dikonfirmasi, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan berkas kasus perkara S sudah dinyatakan lengkap.

Ia melanjutkan, polisi akan melakukan proses tahap dua atau pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Inilah Sosok Bripda DS, Korban Pelecehan Seksual Kapolres Yang Sering Diminta Cium dan Peluk

"Sudah lengkap. Rencananya akan kami lakukan pelimpahan berkas," ucap dia.

Hasoloan mengatakan Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.

"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," papar dia. (*)

 

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com

Berita Terkini