Tersangka akan dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Orang Meninggal Dunia. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Mandor Dibunuh Operator Alat Berat di Sorong, Pelaku Emosi Arahkan "Bucket Excavator" ke Badan Korban"
Baca juga: Aksi KKB di Pegunungan Bintang Papua: Siang Bunuh Polisi, Sore Tembak 2 Warga Sipil