Ternyata niat baik Sutimin untuk memberi pekerjaan, dimanfaatkan Ari untuk melakukan tindak pidana.
"Pelaku sudah lama bekerja dengan korban, informasinya perkenalan awal melalui media sosial, dari perkenalan itu ditawarkan pekerjaan sebagai driver," kata Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam.
"Sudah sekira 4 bulan bekerja dengan korban, statusnya sopir pribadi," pungkasnya.
Ari melakukan aksinya itu pada Minggu (17/9/2023) dan dia ditangkap anggota Satreskrim Polres Sragen 3 hari setelahnya, yakni pada Rabu (20/9/2023) di salah satu homestay di Karawang.
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya
Kronologi Ari Kuras Harta Sutimin
Mukari Djalling alias Ari terpaksa harus bersiap-siap menikmati suasana di dalam jeruji besi.
Ini sebagai konsekuensi dirinya yang telah melakukan tindak kejahatan.
Warga Banggai Sulawesi Tengah ini kesehariannya sebagai sopir Sutimin, Anggota DPRD Kabupaten Sragen.
Entah apa yang ada dipikirannya, dia pun nekad menguras harta majikannya dan melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Sopir anggota DPRD Kabupaten Sragen diringkus polisi, Rabu (20/9/2023).
Ia ditangkap polisi karena nekat menguras habis isi ATM milik anggota DPRD Kabupaten Sragen, yang diketahui bernama Sutimin (49).
Sedangkan, pelaku adalah Mukari Djalling alias Ari (35) warga Desa Baru, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam mengatakan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (17/9/2023).
Dimana, sekira pukul 14.00, korban meminta kepada pelaku untuk mengambil uang di bank.
Korban memberikan ATM beserta nomor PIN ATM kepada pelaku.