"Kalau hanya berdasar pengakuan, kalau orangnya tidak suka bisa untuk menjatuhkan."
"Soal sanksi tentu juga tergantung jenis pelanggaran," paparnya.
"Kami juga akan membentuk tim investigasi selama 30 hari mulai sekarang untuk kasus ini."
"Sekaligus juga menggandeng Inspektorat," kata Zakiyuddin.
Menurutnya, dari informasi Ketua Dekanat, terduga pelaku pelecehan seksual tersebut masih aktif di UIN Salatiga.
"Nanti diklarifikasi, istilahnya kalau di dunia riset itu perlu triangulasi, karena tidak bisa hanya satu dasar."
"Perlu konfirmasi ke terduga pelaku dan korban juga," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang sebelumnya di TribunSolo.com berjudul Geger Pengajar UIN Salatiga Diduga Lakukan Pelecehan ke Mahasiswi, Kini Dibentuk Tim Investigasi
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Ini Tak Habis Pikir, Sopir Sutimin Tega Kuras Hartanya, Begini Kronologinya
Baca juga: Perusahaan Penagih Utang Pinjol Ajari Mahasiswa Baru Lulus Memaki Debitur, Segini Tawaran Gajinya
Baca juga: Fakta Baru Kasus Siswi SD di Gresik Buta Usai Dicolok Tusuk Bakso, Beda dengan Info Keluarga
Baca juga: Spesifikasi iPhone 15 Series, Sudah Dirilis di AS, Bisa Preorder Lewat Ini