Berita Viral

AR Tewas Dianiaya Tahanan Lain, Kemaluan Disundut Rokok, Kasus yang Menjeratnya Paling Dibenci Napi

Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Metro Depok saat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Rekonstruksi digelar secara tertutup pada Kamis (21/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - AR (51) tewas dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).

Total yang menganiaya AR berjumlah delapan orang.

AR sendiri merupakan tahanan yang baru datang.

Dia adalah tersangka kasus pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Baca juga: Pengakuan Kades di Blora yang Kabur Usai Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Keluarga Sampai Sakit

Baca juga: Begitu Cerita Kasus yang Menjeratnya, Tahanan Baru Ini Dikeroyok danTewas, Kemaluan Disundut Rokok

Kasus yang menjerat korban membuat rekan satu selnya kesal dan menganiayanya hingga tewas.

Ahli psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, mengaku tak kaget atas perlakuan tahanan lain terhadap pelaku kejahatan seksual di dalam bui.

"Namun, bukan berarti saya memaklumi apalagi memberikan pembenaran bagi kejadian sedemikian rupa," tutur Reza kepada Kompas.com, Jumat (22/9/2023).

Reza berujar, ia memang pernah mendengar bahwa pelaku kejahatan seksual akan "dihukum" paling berat oleh sesama tahanan atau narapidana lain.

Sementara, pelaku pembunuhan disebut-sebut sebagai figur paling "berwibawa" di dalam rutan atau lapas.

Kematian AR ini berarti menghentikan proses hukum, padahal yang bersangkutan belum divonis apa pun.

"Ironis bahwa aparat penegak hukum gagal menjamin keselamatan tahanan dan mendukung terselenggaranya proses ajudikasi hingga tuntas," ucap Reza.

Budaya kekerasan dalam tahanan

Kekerasan antarpelaku kejahatan dalam penjara atau prison culture, kata Reza, menjadi salah satu manifestasi dari gagalnya penegak hukum menjamin keselamatan tahanannya.

Sayangnya, kata Reza, hal ini sudah menjadi fenomena di seluruh dunia.

Di sisi lain, ini justru harus jadi pertanyaan besar soal peran kpeolisian dan kewajiban petugas sipir dalam pencegahannya.

Alhasil, Reza menuturkan, semestinya kejadian tewasnya tahanan di tangan tahanan lain diinvestigasi sebagai peristiwa pidana, bukan sebatas penataan manajemen ruang tahanan.

Dengan mekanisme pidana diharapkan terungkap siapa saja pihak, termasuk selain para tahanan, yang barangkali juga harus bertanggung jawab

Kronologi penganiayaan

Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.

Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya AR terjerat kasus apa.

AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.

Mendengar hal ini, delapan tahanan itu kesal dan menganiaya AR karena pencabulan terhadap anak di bawah umur dianggap sangat tidak manusiawi.

Usai dianiaya, korban sempat pingsan.

Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.

Korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.

Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (Kompas.com )

Berita Terkini