Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Begitu Cerita Kasus yang Menjeratnya, Tahanan Baru Ini Tewas Dikeroyok, Kemaluan Disundut Rokok

Ada fakta baru sehingga jumlah adegan yang diperankan oleh para tersangka menjadi bertambah

|
Editor: muslimah
KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL
Polres Metro Depok saat menggelar rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Mapolres Metro Depok. Rekonstruksi digelar secara tertutup pada Kamis (21/9/2023).  

TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Begitu cerita kasus yang menjeratnya, AR (51) dikeroyok para tahanan lain.

AR masuk tahanan Mapolres Metro Depok karena kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.

Total ada delapan tahanan yang menganiaya AR.

Saat penganiayaan, kemaluan korban juga disulut rokok oleh dua tahanan lainnya.

Korban sempat pingsan.

Baca juga: Viral Nasib Pak Guru Arif, Protes Aturan Toilet Berbayar untuk Siswa, Kini Malah Dimutasi

Baca juga: Prediksi Skor PSIS Semarang Vs Barito Putera Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Susunan Pemain, Live Indosiar

Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh para tahanan lainnya ke petugas penjaga.

Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

AR meninggal dunia di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.

Kasus penganiayaan tahanan ini kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Depok.

Pada Kamis (21/9/2023) kemarin, jajaran Satreskrim Polres Depok menggelar rekontruksi ulang penganiayaan tahanan kasus pencabulan oleh sesama tahanan lainnya.

Dalam rekontruksi tersebut, awalnya ada 14 adegan yang diperankan oleh 8 tersangka yakni MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.

Namun adegan yang diperankan oleh para tersangka akhirnya berkembang menjadi 18 adegan.

Ada fakta baru sehingga jumlah adegan yang diperankan oleh para tersangka menjadi bertambah.

Fakta baru itu di antaranya kemaluan korban sempat disulut rokok oleh tahanan lainnya.

Kanit Krimum Iptu Sutaryo berujar, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved