TRIBUNJATENG.COM, DEPOK - Begitu cerita kasus yang menjeratnya, AR (51) dikeroyok para tahanan lain.
AR masuk tahanan Mapolres Metro Depok karena kasus pencabulan terhadap anak kandungnya.
Total ada delapan tahanan yang menganiaya AR.
Saat penganiayaan, kemaluan korban juga disulut rokok oleh dua tahanan lainnya.
Korban sempat pingsan.
Baca juga: Viral Nasib Pak Guru Arif, Protes Aturan Toilet Berbayar untuk Siswa, Kini Malah Dimutasi
Baca juga: Prediksi Skor PSIS Semarang Vs Barito Putera Liga 1, Kondisi Tim, H2H, Susunan Pemain, Live Indosiar
Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh para tahanan lainnya ke petugas penjaga.
Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
AR meninggal dunia di RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok.
Kasus penganiayaan tahanan ini kemudian diproses oleh Satreskrim Polres Depok.
Pada Kamis (21/9/2023) kemarin, jajaran Satreskrim Polres Depok menggelar rekontruksi ulang penganiayaan tahanan kasus pencabulan oleh sesama tahanan lainnya.
Dalam rekontruksi tersebut, awalnya ada 14 adegan yang diperankan oleh 8 tersangka yakni MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA.
Namun adegan yang diperankan oleh para tersangka akhirnya berkembang menjadi 18 adegan.
Ada fakta baru sehingga jumlah adegan yang diperankan oleh para tersangka menjadi bertambah.
Fakta baru itu di antaranya kemaluan korban sempat disulut rokok oleh tahanan lainnya.
Kanit Krimum Iptu Sutaryo berujar, ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka dalam rekonstruksi kasus penganiayaan tersebut.
Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan.
"Ada pengembangan tadi. Jadi kurang lebih 18 adegan," ungkapnya seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Menurut Sutaryo, adegan yang diperagakan mulai dari saat AR dijebloskan ke rutan hingga meninggal dunia.
Korban disundut rokok dan dipalak
Sutaryo mengungkapkan, dua tersangka menyundut alat kemaluan korban menggunakan rokok serta korek.
Kedua tersangka menyundut korban pada 8 Juli 2023.
Adapun korban tewas dianiaya pada 9 Juli 2023.
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," kata Sutaryo.
Selain sempat disundut rokok, korban juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan.
Sutaryo mengungkapkan, pihak yang meminta uang merupakan tahanan yang menganiaya AR hingga tewas, MY.
"Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," katanya.
Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk patungan rokok.
Sutaryo menyebutkan, polisi kini masih mendalami kembali soal pungutan tersebut.
"Mungkin untuk sumbangan beli rokok. Tapi, kami masih mendalami juga," tutur dia.
Kronologi Penganiayaan
Penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Metro Depok pada 7 Juli 2023 karena terjerat kasus pencabulan anak sendiri.
Kemudian, ada delapan tahanan yang bertanya kasus apa yang menjerat AR.
AR lantas mengaku telah mencabuli anak kandungnya.
Mendengar hal ini, delapan tahanan itu menganiaya AR.
Usai dianiaya, korban sempat pingsan.
Para tahanan yang menganiaya AR lalu melapor ke penjaga ruang tahanan Mapolres Metro Depok.
Korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara, Kelapa Dua, Depok. Di sana, AR dinyatakan meninggal dunia. Jenazah AR lalu dibawa ke RS Polri untuk diotopsi.
Delapan tersangka yang menganiaya AR adalah MY, EAN, FA, AN, A, N, MN, dan FNA. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP. (*)