Perlu diingat, biaya di atas belum termasuk cek fisik kendaraan dan tunggakan pajak tahunan.
Karena itu, perlu menyiapkan dana lebih besar apabila ada tunggakan pajak.
Karena STNK baru akan diterbitkan jika tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya sudah terbayarkan.
Sedangkan cara mengurus STNK hilang masyarakat harus datang ke kantor Samsat dengan terlebih dulu melengkapi formulir dan beberapa dokumen lainnya.
Dilansir dari laman resmi polri.go.id, berikut persyaratan yang dibutuhkan untuk mengurus STNK yang hilang:
- Formulir permohonan di kantor Samsat
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian
- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir
- BPKB atau fotokopi BPKB yang telah dilegalisasi jika kendaraan belum lunas dan surat keterangan leasing.
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan.
- Fotokopi STNK jika ada.
Jika semua dokumen persyaratan sudah lengkap, proses selanjutnya adalah pengajuan pembuatan STNK baru di kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar.
- Membawa kendaraan dan syarat-syarat yang diperlukan ke kantor Samsat.
- Lakukan cek fisik kendaraan.
- Fotokopi hasil cek fisik dan isi formulir pendaftaran di loket pendaftaran.
- Pemilik mendatangi loket untuk mengurus STNK hilang di Samsat dengan membawa dokumen persyaratan termasuk fotokopi cek fisik kendaraan.
- Mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
- Lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
- Jika masih ada tunggakan pajak tahunan pada pembuatan STNK baru, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
- Jika tidak ada tanggungan, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru saja.
- Setelah itu, pemilik kendaraan hanya perlu menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Nah, itu tadi besaran biaya pembuatan STNK yang sudah hilang di Samsat, beserta syarat dan caranya. (Kompas.com)