TRIBUNJATENG.COM - Serangan balik dilakukan Nopi Yeni, kepala sekolah yang dicopot dari jabatannya setelah memecat guru honorer.
Nopi Yeni yang awalnya memecat guru honorer Mohamad Reza dari SD Negeri 1 Cibeurum Bogor akhirnya dicopot dari jabatannya oleh Walikota Bogor, Bima Arya.
Diketahui, Nopi Yeni dicopot dari jabatannya karena memecat guru honorer yang melaporkan dugaan pungli.
Kini mantan kepala sekolah Nopi Yeni melakukan serangan balik dan melaporkan dua guru atas pencemaran nama baik.
Baca juga: Kepala Sekolah yang Berhentikan Guru Honorer karena Bongkar Kasus Pungli di Bogor Dipecat
Baca juga: Sosok Dirut BUMN Berinisial H, Disebut Ajak Selebgram Cantik Ayu Aulia Check In di Hotel
Laporan Nopi Yeni itu membuat kasus tersebut masih berlanjut.
Melalui kuasa hukumnya, Dwi Arsywendo, ia mengadukan dua orang guru di SDN Cibeureum 1 Kota Bogor kepada pihak kepolisian.
Nopi Yeni (kiri), Kepala Sekolah SDN 1 Cibereum, Bogor. (Ig@sdncibeureum1official/TribunnewsBogor.com) ()
"Yang kita laporkan saudara Dwi sama Reza, kita bukan LP sih, bikin pengaduan aja ke Polsek Bogor Selatan," ujar Dwi Arsywendo dikutip TribunTrends.com dari TribunnewsBogor.com, Sabtu (23/9/2023).
Dwi Arsywendo mengatakan, kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian karena telah merugikan kliennya.
Pasalnya, ia membantah bahwa kliennya melakukan pungli atau gratifikasi dalam PPDB.
"Mereka kan yang melaporkan ke dinas, ke Ispektorat, tapi tuduhannya itu engga bener, karena bu Nopi itu tidak pernah melakukan pungli ataupun gratifikasi," katanya.
Atas dasar itulah kedua guru tersebut diadukan kepada pihak kepolisian atas permasalahan pencemaran nama baik yang menimpa kliennya yang merupakan mantan Kepala SDN Cibereum 1 Kota Bogor.
"Kemarin sih sudah diperiksa saksinya baru satu orang, salah satu guru namanya ibu Yuyu.
Cuma saya dapet kabar dari Polsek Bogor Selatan pemeriksaanya ditarik ke Polresta Bogor Kota," tuturnya.
Selain itu, Nopi Yeni juga bakal menggugat SK Wali Kota Bogor usai pencopotannya sebagai kepala sekolah karena dugaan gratifikasi atau pungli Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023.
Dwi Arsywendo mengatakan bahwa pencopotan jabatan kepala sekolah yang diterima oleh kliennya tidak berdasarkan hasil kajian yang komprehensif.