Berita Demak

3 Wilayah Ini Jadi Penghasil Tembakau, Pemkab Demak Berharap Para Petani Bisa Nikmati DBHCHT

Penulis: Tito Isna Utama
Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI - Suasana Perwakilan Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah Een Erlina saat menjadi narasumber bersama Bea Cukai Semarang Iqbal Muttaqien pada Sosialisasi Perundang - Undangan di Bidang Cukai bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal' yang dikemas dalam rangkaian acara Pasar Ndoro Bei, bertempat di Pendopo Notobratan Kadilangu, Minggu (24/9/23).

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Pemkab Demak ingin maksimalkan para petani penghasil tembakau bisa mendapatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Demikian yang disampaikan, Perwakilan Biro ISDA Provinsi Jawa Tengah Een Erlina saat menjadi narasumber bersama Bea Cukai Semarang Iqbal  Muttaqien pada Sosialisasi Perundang - Undangan di Bidang Cukai bertemakan 'Gempur Rokok Ilegal'  yang dikemas dalam rangkaian acara Pasar Ndoro Bei, bertempat di Pendopo Notobratan Kadilangu, Minggu (24/09/23)

Menurutnya tidak semua daerah mendapat DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau), wilayah tersebut harus penghasil cukai atau penghasil tembakau.

Baca juga: Dinsos Karanganyar Mulai Salurkan BLT DBHCHT, Tiap Orang Dapat Rp 1,2 Juta

Berbeda dengan pajak rokok yang semua wilayah dapat.

Dari 35 Kabupaten/Kota yang berada di Jawa Tengah tidak semua wilayah yang mendapatkan dana DBHCHT, hanya Kabupaten/Kota yang berpenghasil tembakau dan memiliki pabrik rokok seperti di Kabupaten Demak ini.

"Demak ada wilayah yang memiliki industri dan penghasil tembakau yaitu di wilayah Kecamatan Mranggen, Karangawen dan Guntur," kata Een kepada Tribunjateng, Minggu (24/9/2023).

Een menjelaskan, sejauh ini Provinsi Jawa Tengah hanya sebagai pangsa pasar peredaran rokok ilegal.

"Karena pelaku yang pemproduksi rokok ilegal berada di luar Jateng. Modus peredaran rokok ilegal sekarang berkembang yaitu melalui proses COD dan medsos," ungkapnya.

Bagi dia, selain itu modusnya lewat biro jasa pengiriman paket ekspedisi dan aja juga yang dikirim lewat ambulance.

"Untuk itu perlu bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberantas rokok ilegal," ungkapnya.

Disisi lain, Iqbal Muttaqien dari Bea Cukai Semarang menyampaikan rokok ilegal mempunyai 5 ciri meliput, rokok polos, pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi.

Baca juga: Kabupaten Batang Digelontor BLT DBHCHT Rp 2,52 Miliar, Buruh Tembakau Terima Bantuan Rp 1,2 Juta

"Rokok polos pada kemasan tidak ada pita cukai atau bandrolnya, ada pitanya tapi pita yang digunakan palsu, rokok dengan pita cukai bekas  biasanya ada bekas sobekan atau lem pada cukainya tempelannya juga tidak pas. Kemudian pita cukai salah peruntukan, serta rokok dengan pita cukai salah personalisasi,"kata Iqbal.

Lanjutnya, beberapa hal perlu di pahami menyangkut cukai ini ada dampak yang melekat, seperti dari segi kesehatan rokok tersebut tidak melalui uji lab.

"Selain itu secara peraturan rokok ilegal melanggar Undang-undang  dan ada sanksinya yaitu administrasi dan pidana," tutupnya. (ito)

Berita Terkini