“Untuk kedua sopir kami berikan sanksi tilang, karena mengendarai mobil secara tidak wajar. Kita berikan edukasi agar tidak mengulanginya lagi,”ujarnya.
Kasat Lantas pun mengimbau kepada para pengendara tidak melakukan hal yang sama. Sebab, kejadian itu membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Berkendaralah yang wajar jangan membahayakan orang lain," katanya. (*)
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com