Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.
"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.
AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan fakta baru kasus pembunuhan Rika Indriyeni (20) karyawati yang mayatnya ditemukan mengenakan seragam Pramuka terungkap.
Fakta itu terungkap setelah melakukan otopsi terhadap jenazah korban.
Sebelumnya, korban ditemukan tewas mengambang di area tambak Desa Blendung, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, Selasa (22/8/2023).
Kepala Bidang Kedokteran Kesehatan (Kabiddokkes) Polda Jateng Kombes Dr Sumy Hastry Purwanti mengungkap kondisi jenazah perempuan berseragam pramuka itu
Kondisi jenazah tersebut tidak ada tanda-tanda kekerasan seksual. Namun, korban jelas alami kematian lantaran dibekap.
“Tidak ada (tanda-tanda) kekerasan seksual. Meninggal dunia karena mati lemas dibekap,” bebernya selepas acara HUT ke-75 Polwan di Gedung Borobudur, kantor Polda Jateng, Senin (4/9/2023).
Korban pembunuhan tersebut bernama Rika Indriyeni (20) warga Dukuh Gombong RT 2 RW 8, Bulakpelem, Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Jarak antara lokasi kejadian dengan rumah korban sekira 10 kilometer.
Korban saat ditemukan warga kondisinya terapung dan terdapat sejumlah luka.
Hastry melanjutkan, pemeriksaan autopsi didapati fakta korban juga mengalami pendarahaan di otak akibat kekerasan benda tumpul.
Kendati demikian, penyebab utama kematian lantaran mati lemas akibat dibekap.