Pembunuhan Wanita Berseragam Pramuka

Alasan Akrom Tega Bunuh Rika Saat Kencan Buta, Takut Wajah Aslinya Terlihat saat Diminta Buka Masker

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fantika Handhiska Aprilaya saat menggelar press release di aula tribata Porles Pemalang.


"Tersangka membawa jasad korban dengan posisi di bagian depan sepeda motor, lalu membuang jasad korban ke aliran sungai di area tambak Desa Blendung Ulujami," ucapnya.


Setelah membuang jasad korban, Kapolres Pemalang menjelaskan, tersangka kemudian mengambil barang-barang milik korban, yakni sepeda motor, uang tunai dan telepon genggam.


"Tersangka dan sejumlah barang bukti telah diamankan petugas, diantaranya terdapat dua potongan batu yang diduga digunakan tersangka saat membuang jasad korban," jelasnya.


AKBP Yovan menambahkan, tersangka AM dikenakan pasal 338 KUHP tentang tindak pidana barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, atau pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.


"Atas perbuatannya, tersangka AM terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya. (Dro)

Berita Terkini