TRIBUNJATENG.COM - Nama lain yang ikut mencicipi aliran uang haram dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya, menurut Irwan Hermawan adalah Dito Ariotedjo. Ia mengaku memberikan uang sebesar Rp27 miliar ke Dito.
Irwan menyebut sempat memberikan uang Rp15 miliar ke seseorang bernama Edward Hutahaean lewat staf Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Menurut Irwan, Edward adalah pengacara yang mengaku 'mengurusi' kasus korupsi BTS tersebut.
"Berapa kali penyerahan?" tanya hakim.
"Satu kali. Karena beliau banyak mengancam dan meminta proyek akhirnya diputuskan untuk tidak lanjut dengan beliau. Jadi, untuk beliau hanya satu kali 1 juta dolar," terang Irwan.
Baca juga: Dua Saksi Buka-bukaan di Persidangan, Uang Korupsi BTS Mengalir ke Komisi I DPR
"Satu kali saja. Berapa diserahkan?" cecar hakim.
"Rp15 miliar," ucap Irwan.
Irwan menyampaikan staf Galumbang yang bernama Indra membantu menyerahkan uang tersebut kepada Edward.
"Bukan lewat Windi Purnama (Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera)?" tanya hakim.
"Bukan," jawab Irwan.
"Tapi Windi tahu?" pertegas hakim.
"Yang itu tidak," kata Irwan.
Irwan kemudian melanjutkan juga memberikan uang Rp27 miliar ke Dito Ariotedjo.
Namun, ia tak menjelaskan latar belakang orang yang disebutnya.
"Ada lagi pak?" tanya hakim.