TRIBUNJATENG.COM, CILACAP - Polresta Cilacap membuka layanan hotline anti perundungan di wilayah hukumnya.
Bagi siapapun korban, keluarga, ataupun masyarakat yang mengetahui aksi perundungan (bullying) bisa segera mengadu maupun melapor ke layanan hotline di nomor 081227575594.
Menurut Kapolresta Cilacap, dibuka layanan hotline tersebut merujuk pada kasus viral seorang siswa SMP Negeri 2 Cimanggu menjadi korban perundungan oleh kakak kelasnya.
Parahnya tak sekadar viral, tetapi korban harus menjalani operasi lantaran mengalami patah tulang rusuk.
Tak ingin itu semua terjadi dan sebagai bentuk antisipasi sejak dini secara cepat, Polresta Cilacap buka layanan 24 jam tersebut.
Baca juga: FAKTA Sosok MK Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap, Terkenal Suka Berkelahi, 4 Kali Pindah Sekolah
Pelaku 4 Kali Pindah Sekolah
Sosok MK yang menjadi pelaku kasus perundungan terhadap adik kelasnya di SMP Negeri 2 Cimanggu, satu persatu dapat diungkap.
Salah satu fakta terbaru, MK ternyata tak hanya sekali melakukan aksi kekerasan.
Dari pengakuan MK, dirinya sempat memiliki masalah serupa sebanyak 4 kali.
Bahkan, SMP Negeri 2 Cimanggu merupakan sekolah peralihan.
Sebelumnya di pernah bersekolah di SMP Negeri 4 Majenang.
Karena memiliki kasus perkelahian, dirinya pun dikeluarkan dari sekolah.
Kini, kasus serupa terulang bahkan lebih parah karena korbannya harus menjalani perawatan dan operasi tulang rusuk.
Inilah sosok MK siswa SMP yang menjadi tersangka perundungan dengan kekerasan fisik di Cilacap.
Sebelum aksinya viral, MK memang sudah dikenal sebagai sosok yang bandel.
MK berkali-kali pindah sekolah karena berkelahi.
Wakapolresta Cilacap, AKBP Arief Fajar Satria menyebut, sebelum masuk ke SMP Negeri 2 Cimanggu, MK pernah sekolah di SMP Negeri 4 Majenang.
Tetapi di sekolah sebelumnya, dia dikeluarkan karena kasus perkelahian.
"Berdasarkan pengakuan saat diperiksa, dia sebelumnya di SMP Negeri 4 Majenang."
"Tapi keluar karena berkelahi," tuturnya seperti dilansir dari TribunSolo.com, Jumat (29/9/2023).
Tercatat sudah 4 kali MK pindah sekolah.
Hingga kemudian dia diterima di SMP Negeri 2 Cimanggu.
Baca juga: Polisi Sekantor Patungan Biayai Pengobatan Korban Bullying Cilacap, Pihak Pelaku Tak Tanggungjawab
AKBP Arief menyebut, sebelum masuk SMP, tersangka MK juga sempat menimba ilmu agama di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Tasikmalaya Jawa Barat.
"Habis mondok di Tasikmalaya, dia masuk SMP."
"Awal di SMP Negeri 4 Majenang, terus keluar karena berkelahi dengan siswa di sana."
"Kemudian pindah masuk ke SMP Negeri 2 Cimanggu," kata AKBP Arief.
Rupanya, walaupun sudah dipindah ke sekolah lain, kelakuan MK tidak berubah.
Di SMP Negeri 2 Cimanggu pun dia berbuat hal yang sama.
Bahkan bisa dikatakan lebih parah dari sebelumnya.
Dia membentuk geng bersama teman-temannya dan MK menjadi pimpinannya.
Seolah tak takut dengan hukum, saat beraksi MK ini juga direkam oleh teman satu gengnya.
Bahkan atas perbuatannya itu, korban FF saat ini menjalani perawatan medis di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena mengalami patah tulang rusuk.
MK saat ini diketahui duduk di bangku kelas IX SMP Negeri 2 Cimanggu.
Sementara untuk korban FF diketahui duduk di bangku kelas VIII di sekolah yang sama.
Baca juga: Kondisi Korban Bullying SMP di Cilacap Membaik, Mau Pindah Sekolah atau Tetap?
Kondisi Korban Perundungan
Kondisi terkini siswa SMP berinisial FF yang viral menjadi korban bully oleh kakak kelasnya di Kabupaten Cilacap pun diungkap kepolisan.
Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyo menyebut, FF yang masih berusia 13 tahun itu sudah menjalani pemeriksaan rontgen.
Dari hasil rontgen, FF mengami patah tulang rusuk akibat dihajar habis-habisan pelaku.
"Oleh karena itu, FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif," kata Kompol Arif Setiyoko.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto menyebut, alasan FF dirujuk ke RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto karena harus menjalani operasi.
Pihaknya pun berharap FF dapat ditangani lebih lanjut agar bisa segera sembuh.
Setelah dioperasi, harapannya korban bisa kembali beraktivitas normal.
"Saat ini, FF telah kami rujuk ke salah satu rumah sakit di Purwokerto untuk menjalani operasi dan perawatan intensif."
"Semoga korban cepat sembuh dan bisa beraktivitas kembali," ucap Kombes Pol Fannky.
Dia memastikan, polisi akan memberikan bantuan pembiayaan pengobatan dan perawatan kepada korban FF.
Menurutnya, bantuan itu diberikan Polri untuk meringankan beban orangtua korban yang anaknya menjadi korban perundungan.
Polri juga akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban FF maupun saksi-saksi yang diperiksa dengan didampingi keluarga masing-masing.
Imbas dari viralnya video perundungan itu, Kapolresta Cilacap kini mulai mengembangkan kemungkinan terjadinya kasus perundungan lain di lingkungan sekolah yang sama.
Termasuk, sekolah lainnya yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.
Polresta Cilacap pun membuka pengaduan melalui layanan hotline di nomor 081227575594.
Baca juga: Muncul Lagi Postingan Hoaks Pemicu Bullying Siswa SMP di Cilacap Dikaitkan Perkara Cewek
"Silakan anak-anak yang menjadi korban bullying (perundungan, red.) maupun orangtuanya melaporkan kepada Polresta Cilacap melalui nomor layanan hotline tersebut," kata Kapolresta Cilacap.
Adapun kasus perundungan yang menimpa FF diungkap Polresta Cilacap pada Selasa (26/9/2023) malam.
Ini sebelum video kekerasan yang dilakukan oleh dua terduga pelaku perundungan tersebut viral di media sosial pada Rabu (27/9/2023).
Terungkapnya kasus perundungan tersebut berkat laporan Kades Negarajati dan Pesahangan, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Cilacap, beberapa jam setelah kejadian.
Dari laporan itu, kemudian ditindaklanjuti oleh Polresta Cilacap dengan penjemputan terhadap dua terduga pelaku, yakni MK (15) dan WS (14) yang merupakan kakak kelas korban.
Selain dua terduga pelaku tersebut, Polresta Cilacap juga mengamankan tiga saksi kejadian perundungan untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terduga pelaku MK tersinggung atas ucapan korban yang mengaku sebagai anggota kelompok atau geng "Basis".
Kendati masih di bawah umur, Polresta Cilacap tetap memproses kasus tersebut sesuai sistem peradilan anak.
Terduga pelaku dapat dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 72 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sosok MK Siswa Pelaku Perundungan di Cilacap, 4 Kali Pindah Sekolah Gara-gara Kasus Berantem
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Parah! Kondisi Siswa SMP Cilacap yang Viral Dibully dan Dianiaya Kakak Kelas, Harus Jalani Operasi
Baca juga: Foto Viral Kepala Siswa SMP Diinjak Kaki Temannya, Kedua Tangan Mirip Diborgol, Polisi Katakan Ini
Baca juga: Kondisi Terkini Tukul Arwana Setelah 2 Tahun Vakum, Ega Prayudi: Alhamdulillah, Masih Terapi