Sugarda mengungkapkan, pelaku terancam pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP JO. pasal 64 ayat (1) KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
"Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijanjikan 3 Proyek PUPR di Papua Rp 126 Miliar, Pengusaha Tertipu Rp 1 Miliar"
Baca juga: Anggota DPRD Sragen Kena Tipu Sopir Pribadi, Uang Rekening Dikuras Sisa Rp 50 Ribu