Saat penggeledahan di kantor Kementan, penyidik KPK sebenarnya sempat dihalang-halangi. Ali menyebut ada pihak tertentu yang diduga akan memusnahkan dokumen ketika tim penyidik tengah melakukan upaya geledah.
"Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Gedung Kementan RI di Jakarta Selatan, tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan," kata Ali.
Padahal, kata Ali, dokumen itu ditengarai sebagai bukti kuat adanya aliran uang yang diterima para tersangka dalam kasus ini. "Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," katanya.
Maka itu, KPK mengingatkan agar pihak-pihak yang ada di internal Kementan maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK.
Lembaga antirasuah tak segan-segan bakal menerapkan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang ketahuan menghalangi. "Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.(tribun network/ham/fhm/dod)
Baca juga: Kepala Siswa SD Bocor Kena Lemparan Kayu Teman, Polisi Dalami Dugaan Perundungan
Baca juga: Kronologi Kecelakaan Beruntun : 1 Keluarga dari Ceger Cipayung Jakarta Dilarikan ke RS Banyumanik
Baca juga: Jadwal Liga 1 2023-2024 Madura United Vs Borneo FC dan Persib Bandung Vs Persita Tangerang
Baca juga: Hasil Kualifikasi MotoGP Jepang Sirkuit Motegi, Jorge Martin Mencatatkan Waktu Terbaik