TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Bawaslu Demak saat ini fokus pada pengawasan tahap pencermatan rancangan Daftar Caleg Tetap (DCT) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksankan dari 24 September sampai 3 Oktober 2023.
Diketahui bahwa penetapan DCT di 4 November 2023.
Ketua Bawaslu Demak, Ulin Nuha mengatakan bahwa saat pihaknya masih melakukan pengawasan tahapan DCT di KPU Demak.
" Saat ini pihak kami sudah melakukan pengawasan yaitu koordinator Divisi (Kordiv) sengketa, Khoirul Amilin saat ini sedang ada di KPU melakukan pengawasan terkait tahapan Daftar Caleg Tetap (DCT)," kata Ulin kepada Tribunjateng, Senin (2/10/2023).
Dia menyampaikan bahwa saat tahapan ini menjadikan kesempatan bagi Partai Politik (Parpol) bisa merubah nama Caleg yang diusung dalam Pemilu 2024.
"Saat ini diproses untuk pengantian beberapa calon, dari parpol saat ini sedang berproses melakukan pengawasan termasuk daftar pilihan tambahan," ungkapnya.
Selain itu lanjut kata dia, pihaknya melibatkan Panwascam dalam pengawasan Pencermatan DCT.
"Itu juga kami sudah melaksanakan tugas dengan berbagai panwascam dan BPD untuk melakukan pencermatan daftar pemilih yang ada di Kabupaten demak," tutupnya. (Ito)
Baca juga: Sinopsis Film Rumble in The Bronx: Ketika Seorang Polisi Harus Berurusan Dengan Geng Berbahaya
Baca juga: Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 8 9 Chapter 1
Baca juga: Sekda Kabupaten Tegal Amir Makhmud Tegaskan ASN Harus Netral Baik di Pilkada Maupun Pemilu 2024
Baca juga: Empat Faskes BPJS Cabang Semarang Raih Penghargaan JKN 2023