Berita Kudus

Dinilai Terbaik Berikan Layanan, RS Mardi Rahayu Kudus Dapat Pengharagaan dari BPJS Kesehatan

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan penghargaan dati BPJS Kesehatan untuk RS Mardi Rahayu dan sejumlah fasilitas kesehatan lainnya.

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - RS Mardi Rahayu Kudus menjadi salah satu fasilitas kesehatan yang mendapat penghargaan dari BPJS Kesehatan. Penghargaan itu karena dinilai komitmen sebagai rumah sakit yipe B dalam memberikan pelayanan terbaik untuk pasien peserta JKN-KIS.


Selain Mardi Rahayu, penghargaan juga diserahkan untuk rumah sakit tipe C yaitu RSUD Kelet Jepara dan rumah sakit tipe D yaitu RSU Kumala Siwi Mijen Kudus.


Selain itu ada juga fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang juga mendapat penghargaan, yaitu Puskesmas Jekulo Kudus, Klinik Sentra Medika sebagai klinik pratama, Entik Rahmayanti kategori dojter praktik perorangan, dan Wenni Kannis Qarinna sebagai dokter gigi praktik perorangan.


Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kudus Heni Riswanti mengatakan, penilaian komitmen pelayanan terhadap fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sebagai upaya peningkatan efektivitas pengelolaan kerja sama.


Sebagai bentuk apresiasi, setiap tahun pihaknya akan melakukan penilaian atas beberapa indikator. Di antaranya mulai dati kerja sama antara BPJS Kesehatan dengan fasilitas kesehatan, pemenuhan kepatuhan fasilitas kesejatan, pemenuhan janji layanan di masing-masing FKTP dan FKRTL.


"Juga kami menilai inovasi di masing-masing fasilitas kesehatan," kata Heni Rismwanti.


Sementara Direktur Utama RS Mardu Rahayu Pujianto mengatakan, penghargaan tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya dalam melayani pasien JKN. 


"RS Mardi Rahayu senantiasa meningkatkan mutu layanan dengan pemenuhan 6 Janji Layanan guna mendukung Transformasi Mutu Layanan yang Mudah Cepat dan Setara," kata Pujianto.

 

Beberapa upaya layanan yang diupayakan RS Mardi Rahayu antara lain dengan kemudahan mendaftar bagi peserta JKN. Cukup menunjukkan KTP untuk pendaftaran layanan tanpa perlu dokumen fotokopi sebagai persyaratan pendaftaran. Selama mendapat perawatan di RS Mardi Rahayu, pasien tidak perlu khawatir soal iur tambahan ataupun pembatasan hari rawat inap.


"Ada program Kamar Tersedia Tanpa Tambah Biaya ( KT3B ) yang bisa dimanfaatkan. Selain itu, RS Mardi Rahayu juga memberikan layanan obat yang dibutuhkan dan melayani peserta tanpa diskriminasi," kata Pujianto.


Dengan prestasi ini, lanjut Pujianto, RS Mardi Rahayu Kudus maju ke tingkat Kedeputian Wilayah VI BPJS Kesehatan (Jateng-DIY) dan mendapatkan peringkat pertama untuk Wilayah Jateng-DIY sebagai rumah sakit Kelas B yang berkomitmen dalam pelaksanaan transformasi mutu layanan program jaminan kesehatan nasional. (*)

Berita Terkini