TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Inspektorat Kabupaten Kudus mendalami adanya dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan Kelompok Kerja Kepala sekolah (K3S) SD negeri di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus.
Saat ini tim Inspektorat melakukan klarifikasi.
“Kami sudah undang untuk klarifikasi."
"Kami belum bisa menyampaikan konstruksi masalah secara detail, karena ini masih proses,” kata Inspektur Kabupaten Kudus, Eko Djumartono, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Pemkab Kudus Genjot Cek Kesehatan Gratis di 770 Sekolah dan 201 Ponpes Kudus
Baca juga: Nasib Kepala Dinas di Kudus, Setelah Dicopot dari Jabatan Kini Diperiksa
Dalam klarifikasi tersebut, pihaknya telah memanggil Ketua K3S dan bendaharanya.
Pemanggilan tersebut guna menglarifikasi adanya dugaan pungli yang menyasar guru dan kepala SD negeri di Kecamatan Jati.
Informasinya, pungutan ini menyasar guru SD negeri sebesar Rp30 ribu per bulan.
Sedangkan untuk kepala sekolah Rp40 ribu per bulan.
“Ada informasi pungutan itu berdasarkan kesepakatan."
"Tapi apakah ada kesepakatan atau tidak, ini masih kami dalami,” kata Eko.
Saat ini, kata Eko Djumartono, terkumpul dana sekira Rp70 juta dari hasil pungutan tersebut.
Hanya saja, berapa nominal total uang pungutan yang pernah terkumpul, Eko belum bisa menjelaskan.
“Karena ada pergantian bendahara."
"Untuk total yang sudah terkumpul, masih belum sampai ke sana."
"Kalau saat ini saldo yang ada itu sekira Rp 70 juta,” kata Eko.