TRIBUNJATENG.COM -- Sungguh keji yang dilakukan Kopda Andrianto yang tega membunuh istrinya sendiri dengan dibantu selingkuhannya.
Setelah membunuh mereka sempat berhubungan badan di kamar hotel dalam perjalanan membuang jasad korban istrinya.
Entah setan apa yang telah merasuki pasangan manusia ini sehingga tega melakukan perbuatan keji tersebut.
Bahkan jenazah korban sempat dibakar dan ditinggalkan di tengah persawahan.
Dalam benaknya mungkin, korab yang dibunuh di Surabaya bila dibuang di seberang lautan yaidu Madura akan aman-aman saja.
Ternyata, Tuhan tidak mau itu terjadi, apalagi keduanya sudah dua kali melakukan percobaan pembunuhan kepada korban dengan cara meracunnya.
Itulah sekelumit kisah seorang oknum TNI bernama Kopda Andrianto yang membunuh dan membakar jasad istinya pada 27 April 2023.
Dalam melancarkan aksinya, Kopda Andrianto dibantu selingkuhannya yang bernama Listiani Agustina (48).
Kopda Andrianto telah menjalani persidangan di Pengadilan Militer.
Sementara Listiani Agustina (48) menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (2/10/2023) lalu.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Hajita Cahyo Nugroho menyatakan terdakwa Listiani Agustina sempat melakukan dua kali percobaan pembunuhan terhadap korban yang bernama Pipiet.
"Percobaan pertama racun jenis temix ditaburkan ke makanan korban tapi korban tidak memakannya," paparnya, dikutip dari Kompas.com.
Kemudian percobaan pembunuhan kedua dilakukan dengan cara memasukkan racun cair ke obat herbal.
Kedua percobaan pembunuhan yang dilakukan terdakwa dalam waktu yang berbeda tersebut gagal.
"Namun dimuntahkan oleh korban karena korban merasa ada rasa yang aneh," imbuhnya.