TRIBUNJATENG.COM - Akal bulus pak Camat merudapaksa gadis SMK diungkap pihak kepolisian setelah pelaku ditangkap.
Camat di Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku berinisial RMM kini sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual.
Ia ditetapkan sebagai oleh penyidik Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku lantaran diduga memerkosa seorang siswi sebuah SMK di Seram Bagian Barat.
Baca juga: Sopir Hilang Kendali, Pikap Kecelakaan Adu Moncong dengan Truk, Penumpang Luka-Luka
Baca juga: Keseruan di Pasar Senggol Grand Candi Hotel
Baca juga: Malin Kundang dari Sulsel, Pria di Jeneponto Ini Ancam Ibu Kandungnya Pakai Parang karena Harta
"Saya baru tanya ke Direktur Krimum dan statusnya sudah tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Rabu (4/10/2023).
Roem menjelaskan setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik yang menangani kasus tersebut akan memanggil RRM untuk dimintai keterangannya dalam status sebagai tersangka.
"Nanti segera dipanggil untuk diperiksa," ujarnya.
Roem mengatakan penyidik telah mengagendakan pemanggilan untuk tersangka guna dimintai keterangannya.
Karena itu ia meminta kepada tersangka agar bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Kami berharap dia kooperatif untuk datang memenuhi panggilan kalau tidak kita akan cari," katanya.
Kasus dugaan pemerkosaan yang diduga dilakukan RMM terhadap siswi SMK tersebut terjadi pada 9 Juli 2022 lalu.
Saat itu RMM mengajak korban untuk jalan-jalan dengan mobilnya.
Namun saat sampai di Gunung Malintang Piru, atau tepatnya di sekitar kawasan Kantor DPRD Seram Bagian Barat, korban kemudian dilecehkan.
"Informasinya diajak jalan-jalan pakai mobil lalu korban sempat pusing dan tersangka memberi rokok kepada korban untuk menghilangkan rasa pusing, tapi malah korban menjadi lemas lalu tersangka memberhentikan mobil dan kejadian itu terjadi," jelas Roem.
Usai melancarkan aksinya, tersangka lalu mengambil gambar korban yang dalam kondisi tak memakai busana.
Menurut Roem tersangka mengambil foto-foto korban dalam keadaan bugil untuk mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang lain.