Setelah diusut, ternyata tersangka melakukan penipuan kepada sejumlah delapan pelanggannya.
Dari data polisi, kedelapan pelanggan itu berinisial ES merugi Rp 33 juta, M rugi Rp 20,7 juta, AES Rp 15 juta, SB Rp 22 juta, ARM Rp 33 juta, MRA Rp 22,7 juta, DSS Rp 21,6 juta, terakhir AK kehilangan Rp 33 juta.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, MR ditangkap dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP tentang penipuan.
Dia pun terancam mendapatkan hukuman selama empat tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tipu 8 Pelanggan, SPG Motor di Sidoarjo Ditangkap, Polisi Ungkap Modusnya"