Berita Pati

Satlantas Polresta Pati Tilang Pengemudi yang Langgar Rambu-Rambu di Pertigaan Pentol Godhi

Penulis: Mazka Hauzan Naufal
Editor: muslimah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di Pertigaan Pentol Godhi sampai Pertigaan Puspito, Kamis (5/10/2023).

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polresta Pati menindak pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan di Jalan Sunan Kalijaga, tepatnya di Pertigaan Pentol Godhi sampai Pertigaan Puspito, Kamis (5/10/2023). 

Mewakili Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Kasat Lantas Kompol Asfauri mengatakan, pelanggar yang ditindak ialah mereka yang melawan arus dan menerobos rambu-rambu. 

"Sasaran kegiatan khusus pelanggaran potensial kecelakaan yaitu kendaraan yang melawan arus atau menerobos rambu-rambu lalu lintas," kata dia. 

Asfauri menambahkan, dari hasil kegiatan, pihaknya menilang 28 pelanggar dan menyita barang bukti berupa 12 SIM dan 16 STNK.

Dalam kegiatan ini, Satlantas Polresta Pati berkolaborasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Pati.

Pelanggar perlu ditertibkan, terlebih karena rambu-rambu lalu lintas yang ada sudah disosialisasikan sebelumnya.

Untuk diketahui, rambu-rambu dimaksud berkait dengan aturan bahwa kendaraan roda empat atau lebih pada jam-jam tertentu tidak diperkenankan melintas ke Jalan Sunan Kalijaga, dari pertigaan Pentol Godhi ke arah barat.

Aturan ini telah diberlakukan mulai Senin (5/6/2023) lalu, diawali dengan tahapan uji coba.

Tujuan aturan ini demi mengurai keruwetan lalu lintas akibat penumpukan kendaraan yang kerap terjadi di lokasi tersebut pada jam-jam sibuk. 

Penumpukan kendaraan biasanya terjadi saat jam berangkat dan jam pulang kerja atau pagi dan sore hari.

Dinas Perhubungan Kabupaten Pati bersama sejumlah instansi terkait telah memasang rambu-rambu larangan tersebut.

Dalam rambu yang dipasang di Pertigaan Pentol Godhi tersebut, dicantumkan bahwa pada pagi hari kendaraan roda empat dilarang melintas pada pukul 06.30 sampai 07.30 WIB.

Adapun pada sore hari larangan tersebut dimulai pukul 15.30 hingga 17.00. (*)

Berita Terkini