Karen Agustiawan Gugat KPK

Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina.

Ia pun membantah kerugian senilai Rp 2,1 triliun yang disampaikan KPK karena pengadaan gas alam cair tersebut.

Sebab, menurut Karen, PT Pertamina harusnya untung karena bisa menjual dengan nilai positif sekira 70 sen/mmbtu berdasarkan dokumen pada Oktober 2018.

"Mengapa itu tidak dilaksanakan?"

"Saya tidak tahu."

"Tapi year to date sekarang dari mulai first delivery 2009 sampai 2025 itu sudah untung Rp 1,6 triliun."

"Dan kalau masih ada kecurigaan, satu-satunya perdagangan Indonesia dan AS yang di-file di Securities And Exchange Commission AS itu adalah perdagangan LNG," ungkap dia.

"Jadi semua perjanjian maupun harga itu transparan."

"Jadi silakan masih ke website tersebut," imbuhnya.

Baca juga: Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi

Lebih lanjut, Karen menyatakan, pemerintah tahu soal pengadaan LNG tersebut.

Bahkan, Dahlan Iskan sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair di perusahaan pelat merah tersebut.

"Itu jelas banget (ada disposisi tanda tangan Dahlan Iskan)."

"Tolong nanti yang UKP4, tolong ditanyakan ke PT Pertamina."

"Di situ ada jelas bahwa ada targetnya," tutur Karen.

Adapun, menurut KPK, Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan untuk melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC, Amerika Serikat (AS), tanpa melakukan kajian hingga analisis menyeluruh.

Ia pun tidak melaporkan pada Dewan Komisaris Pertamina dan tidak membahas dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Halaman
123

Berita Terkini