Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi

Sosok mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menyita perhatian publik. Ia dua kali terjerat kasus korupsi. 

Editor: Muhammad Olies
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Mantan Direktur Utama (Dirut) Pertamina (Persero) Karen Agustiawan saat digiring petugas KPK untuk menjalani konferensi pers, Selasa (19/9/2023). 

TRIBUNJATENG.COM - Sosok mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menyita perhatian publik.

Ia dua kali terjerat kasus korupsi. 

Sebelumnya, Karen juga terjerat kasus korupsi. Bahkan ia terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia yang merugikan negara hingga Rp 568 miliar. 

Bebas dari penjara, Karen kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) oleh PT Pertamina kurun waktu 2011 hingga 2021.

Karen diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (19/9/2023), dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian gas alam cair itu.

"KPK telah mengumpulkan dan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: GKK alias KA (Karen Agustiawan) Dirut PT Pertamina Persero tahun 2009-2014," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/9/2023).

Firli menyebut, penyidik akan menahan Karen selama 20 hari ke depan.

"Penyidik KPK akan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari pertama sampai 8 Oktober 2022 di rumah tahanan negara KPK," jelas Firli.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Kasus LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Langsung Ditahan KPK

Sebelumnya, pada pertengahan 2019, Karen diganjar vonis 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi investasi blok Baser Manta Gummy (BMG) di Australia.

Dalam perkara korupsi investasi blok BMG itu negara dirugikan sebesar Rp 568 miliar. Akan tetapi, setelah mendekam di penjara selama 1,5 tahun sejak sidang vonis, Karen bebas dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung pada awal 2020.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasi membebaskan Karen dari segala tuntutan hukum kasus korupsi investasi blok BMG di Australia.

Dugaan keterlibatan Karen dalam dugaan korupsi pengadaan LNG PT Pertamina (Persero) pada 2011 sampai 2021 terungkap atas pengakuan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) periode 2011 sampai 2014, Dahlan Iskan, pada 15 September 2023 lalu.

Saat itu Dahlan juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi LNG.

"Terkait Bu Karen," kata Dahlan saat itu.

Namun, Dahlan tak menjelaskan lebih jauh soal Karen. Dalam surat panggilan, KPK telah memberi tahu saksi bahwa keterangannya dibutuhkan untuk tersangka tertentu. Sejumlah mantan direktur anak perusahaan negara tersebut telah dipanggil sebagai saksi.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved