Namun hingga kini ia tidak menemukan mobil yang diambil paksa DC itu.
"Kata leasing ini mobil ada. Mau lihat fisiknya benar ada atau tidak tetapi tidak dilihatin. Hanya dikasih surat tagihan. Kami tidak tahu dimana mobil itu sekarang," tandasnya.
Baca juga: Grafis Anggota TNI Vs Pemuda Pancasila di Semarang: Dugaan Beking Debt Collector, Berakhir Damai
Penasihat hukum korban, Michael Velando menambahkan DC itu tidak menunjukkan surat tugas saat mengambil paksa mobil kliennya. DC itu menyita mobil kliennya dengan cara premanisme.
"Kami ada videonya dan bukti lengkap," tuturnya.
Terkait hal itu, ia akan melaporkan ke polisi terkait perampasan paksa mobil Brio.
Pihaknya sudah mengusahakan upaya persuasif leasing kepada pihak leasing. Bahkan kliennya akan melunasi hutang-hutangnya.
"Namun pihak leasing yang sama sekali tidak ada itikad baik. Kami juga akan laporkan oknum leasing yang menyuruh DC mengambil paksa mobil itu," tandasnya.