Berita Regional

Inilah Sosok Dosen UIN Pacari Mahasiswi Hingga Ajak Berhubungan Badan Sebulan 6 Kali

Editor: raka f pujangga
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SYH alias Suhardiansyah (kiri), Dosen UIN Raden Intan Lampung yang digerebek ngamar sama mahasiswi berinisial VO.

Kebejatan SYH dan VO terbongkar oleh warga dan ketua RT sekitar yang sudah merasa muak dengan pelaku.

Diakui warga SYH kerap membawa perempuan ke dalam rumahnya.

Pamong RT 012 Sukarame, Nurman mengatakan, warga perumahan tempat tinggalnya sudah sejak lama curiga dengan kelakuan SYH yang kerab membawa dan mengurung perempuan ke dalam rumahnya yang sepi.

Sementara dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui kerap melakukan perbuatan mesum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik Umi menyampaikan, sejumlah barang bukti diamankan bersama pasangan tersebut dari kediaman SYH.

"Adapun barang bukti yang diamankan, satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream dan satu helai daster hitam corak bunga-bunga," ujarnya.

Umi menjelaskan, keduanya diamankan warga lalu dibawa ke Polda Lampung.

"Kronologinya pada tanggal 9 Oktober 2023 sekira pukul 10 malam, warga masyarakat memergoki dua orang yakini SYH (31) pekerjaan dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, yang kedua adalah saudari VO (22) mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung yang mana warga masyarakat serta Ketua RT, Sekuriti, mengamankan keduanya tersebut tindak pidana asusila yaitu persetubuhan yang bukan suami-istri," terang Umi.

"Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diterima langsung oleh Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung, di sana diverifikasi, kemudian diserahkan ke Subdit 4," sambungnya .

Umi Fadillah Astutik mengatakan, oknum dosen dan mahasiswi ini hingga kini masih menjalani pemeriksaan di Polda Lampung.

Baca juga: Tisu Magic dan Daster Motif Bunga-bunga Jadi Bukti Perbuatan Mesum Dosen dan Mahasiswi di Lampung

Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 284 KUHP ancaman hukuman penjara selama 9 bulan.

Lalu hingga berita ini diturunkan pihak UIN Raden Intan Lampung masih enggan memberikan tanggapan.

Sementara sejumlah netizen yang melihat kelakuan bejat SYH dan VO merasa geram. (*)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Sosok Dosen UIN Lampung SYH yang Digerebek Ngamar Sama Mahasiswi Saat Istri Kerja : Sudah 6 Kali

Berita Terkini