TRIBUNJATENG.COM, PALEMBANG - Rian Antoni (40) dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang.
Pria yang sempat viral karena melakukan sumpah pocong itu terbukti telah mencabuli anak berusia 5 tahun.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim Eddy Fahlawi menjelaskan, perbuatan terdakwa yang berlangsung pada 16 Juni 2022 telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah mencabuli tetangganya sendiri.
Baca juga: Dituduh sebagai Dukun Santet, Abdul Bahri Kini Mengungsi di Balai Desa, Siap Jalani Sumpah Pocong
Dia pun dinilai telah melanggar Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan denda Rp 1 miliar dan subsider empat bulan kurungan penjara.
“Memutuskan menjatuhkan hukuman 12 penjara terhadap terdakwa.
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” kata Eddy membacakan vonis, Selasa (10/10/2023).
Hal yang memberatkan Rian adalah karena ia tidak mengakui dan menyesali perbuatannya tersebut.
Sementara, sampai saat ini korban pencabulan Rian kini masih dalam kondisi trauma.
“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditahan,” ungkap Hakim.
Sementara itu, Jon Fredi kuasa hukum Rian menyatakan banding atas vonis tersebut.
Dia mengungkapkan, kliennya itu telah melakukan sumpah pocong karena memang tidak melakukan aksi cabul seperti yang dituduhkan.
“Sudah enam bulan kasus ini berjalan, kami tidak terima dan menyatakan banding.
Karena tidak ada saksi dalam kasus ini,” tegas Jhon.
Jon menilai vonis hakim tersebut tidak mendasar.
Pasalnya, tidak ada saksi yang memberatkan terdakwa.