Berita Nasional

Hari Ini Sidang MK Putusan soal Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Gedung Mahkamah Konstitusi - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan dalam kasus gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan pada usia 35 tahun.

TRIBUNJATENG.COM - Hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyampaikan putusan dalam kasus gugatan terkait Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang ditetapkan pada usia 35 tahun.

MK telah memastikan bahwa semua persiapan teknis yang diperlukan untuk kelancaran sidang telah diselesaikan.

Fajar Laksono, Juru Bicara MK, menjelaskan, persiapan Sidang MK telah selesai.

"Persiapan telah selesai. Kami telah menyiapkan semua dukungan teknis yang diperlukan untuk menjalankan sidang ini dengan lancar."

Fajar juga menegaskan bahwa pengamanan dalam sidang MK akan disesuaikan dengan situasi di lapangan, dan MK akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan keamanan sidang.

"Tentang pengamanan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, seperti yang telah dilakukan dalam sidang-sidang sebelumnya, sambil terus memantau perkembangan situasi," katanya.

Mahkamah Konstitusi telah menjadwalkan pengumuman putusan mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden pada hari Senin, tanggal 16 Oktober 2023, pukul 10:00 WIB.

Putusan MK tersebut akan menentukan apakah usia minimal akan tetap 40 tahun atau akan diturunkan, atau mungkin akan ada batas usia maksimal yang ditetapkan.

Menurut jadwal sidang yang diunggah di situs web MK pada Selasa, tanggal 10 Oktober, sidang putusan dijadwalkan untuk dilaksanakan pada tanggal tersebut.

Sementara itu, upaya keamanan sidang akan melibatkan sekitar 1.992 personel gabungan dari TNI dan Polri.

Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, "Sebanyak 1.992 personel gabungan, termasuk personel dari Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, akan ditempatkan untuk mengamankan gedung MK pada hari tersebut."(*)

 

Berita Terkini