Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban dan satu pasang sandal jepit.
"Teruntuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat," bebernya.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.
"Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (Tribunsumsel)