TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Tersangka kasus narkoba jenis sabu Yudi Prasetyo (27) sempat merepotkan polisi dalam mengamankan barang bukti kasus tersebut.
Sebab, Yudi dengan sengaja menelan barang bukti sabu ke dalam perutnya.
Alhasil, polisi sempat kerepotan sehingga memberikan obat khusus kepada tersangka supaya lekas buang air besar (BAB).
Baca juga: Komplotan Pengedar Sabu Semarang Bermodus Gali Lubang Ditangkap Polisi
"Saya telan sabu ke mulut karena panik saat mau ditangkap," ujar Yudi, yang juga residivis kasus narkotika pada tahun 2018.
Barang yang ditelan Yudi berupa sabu seberat 0,5 gram yang dikemas dalam sedotan.
Ia ditangkap polisi selepas mengambil barang tersebut di Jalan Badak, Pandean Lamper, Gayamsari.
Polisi kemudian menguntitnya lalu menangkapnnya di Jalan Dr Wahidin, Candisari pada Rabu, 27 September 2023.
"Akibat menelan sabu, empat hari tidak bisa BAB, lalu dikasih obat oleh polisi langsung BAB, ketemu sabunya di sedotan," jelasnya.
Ia menyebut, membeli sabu tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri.
Pembelian juga dilakukan dengan temannya yang berinisal IA (29) seorang pegawai toko di Pandean Lamper, Gayamsari.
Baca juga: Sosok Darsono Kakek Tua 64 Tahun di Kabupaten PALI Pengedar Narkoba yang Jual Sabu ke Polisi
"Belinya sama orang dalam Lapas, komunikasinya pakai telpon, dikirim gambar nanti diambil di suatu tempat. Sudah tiga kali beli. Pakai sendiri semua," bebernya, di mako Polrestabes Semarang, Senin (16/10/2023).
Wakapolrestabes Semarang AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, informasi bandar yang diberikan oleh tersangka Yudi bakal didalami.
"Nanti diperiksa lagi, ada pendalaman untuk bandar ini," ucapnya. (iwn)