TRIBUNJATENG.COM - Seorang petani berusia 64 tahun di Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, terjerat dalam kasus penyalahgunaan narkoba setelah ditangkap oleh polisi.
Darsono, warga Dusun III Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, PALI, ditangkap karena diduga menjual sabu dan pil ekstasi kepada seorang anggota polisi yang sedang menyamar (undercover buy).
Penangkapan terjadi di Kilometer 60, Jalan Servo Lintas Raya, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi pada Jumat (13/10/2023) malam. Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, melalui Kasat Narkoba Iptu Hamdani, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
"Pada Jumat (13/10/2023), sekitar pukul 16.00 WIB, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu warung kopi di Jalan Servo KM 60, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi," kata Iptu Hamdani pada Minggu (15/10/2023).
"Dengan informasi tersebut, kami mulai melakukan penyelidikan. Setelah informasi terkonfirmasi, petugas kami melakukan penyamaran (Undercover Buy) dengan menghubungi individu yang diduga sebagai bandar, untuk memesan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi," tambahnya.
Beberapa jam kemudian, pelaku datang ke warung kopi yang dimaksud menggunakan sepeda motor. Petugas yang menyamar langsung menanyakan pesanan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang telah dipesan.
"Kemudian, pelaku menunjukkan barang bukti pesanan narkotika yang dibawanya, dan setelah melihat barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku," ungkap Iptu Hamdani.
"Pelaku Darsono (64) mengakui bahwa narkoba tersebut miliknya yang ia dapat dari seseorang berinisial RIS, warga Air Itam yang saat ini sudah ditetapkan sebagai DPO," Sambungnya.
Dari tangan pelaku Polisi mengamankan barang bukti, satu paket klip bening sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 10,05 gram, lalu 15 butir pil ekstasi warna coklat muda berlogo perari, dengan berat bruto 5,95 gram.
Selain itu Polisi juga mengamankan satu buah Handphone dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi BG 4465 DF, milik pelaku.
"Saat ini pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti sudah di amankan, Satres Narkoba Polres Pali, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,"tandasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Petani Usia 64 Tahun Nyambi Jadi Kurir Narkoba di PALI, Tak Sadar Jual Sabu & Pil Ekstasi ke Polisi