Mereka di antaranya Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dan Hakim Konstitusi Suhartoyo.
Selain dissenting opinion juga terdapat dua hakim MK yang tetap setuju dengan putusan tersebut. Namun, kedua hakim MK itu memiliki alasan berbeda.
Putusan Mahkamah a quo, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua Hakim Konsitusi, yaitu Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
Hakim Enny menyatakan seharusnya yang boleh maju adalah gubernur.
"Dengan demikian, saya memiliki alasan berbeda dalam mengabulkan sebagian dari petitum pemohon, yakni berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai gubernur yang persyaratannya ditentukan oleh pembentuk undang-undang," demikian pendapat Enny dalam sidang.
Adapun Daniel juga sependapat dengan Enny.
"Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi," kata Daniel. (Tribun Network/Reynas Abdila/tribun jateng cetak)