Pemilu 2024

Sosok Almas Tsaqibbirru Mahasiswa Unsa yang Gugat Batas Usia Capres di MK 

Editor: m nur huda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase Tribunnews.com. Foto Atas: Mahasiswa Fakultas Hukum, Almas Tsaqibbirru menguji ketentuan batas usia paling rendah 40 tahun sebagai syarat menjadi capres dan cawapres.

Tempat/Tanggal lahir: Surakarta, 16 Mei 2000

Alamat: Kelurahan Jebres, Surakarta

Jenis kelamin: Laki-laki

Agama: Islam

Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

Kewarganegaraan: Indonesia

Dalam gugatannya, Almas Tsaqibbirru memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Dwi Nurdiansyah Santoso dkk sebagai kuasa hukum.

Dikutip dari mkri.id, Dwi Nurdiansyah Santoso, kuasa hukum Almas Tsaqibbirru mengatakan, pihaknya mengagumi pejabat pemerintahan berusia muda yang dinilainya berhasil dalam membangun ekonomi daerah.

Satu di antaranya Gibran Rakabuming yang merupakan Wali Kota Surakarta.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu berhasil menciptakan pertumbuhan ekonomi daerah Surakarta hingga 6,25 persen dari sebelumnya hanya -1,74 persen.

Diakui Almas Tsaqibbirru ada banyak data yang menunjukkan sejumlah kepala daerah terpilih yang berusia di bawah 40 tahun pada Pemilu 2019 disertai dengan kinerja yang baik.

Data tersebut, satu di antaranya hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap Gibran yang dirilis program pasca-sarjana dan program studi Magister Administrasi Publik Universitas Slamet Riyadi, Surakarta.

Hasil survei itu berisi sebanyak 79,3 persen responden mengaku puas dengan kinerja Gibra dan Teguh Prakoso.

Sementara sebanyak 93,5 persen dari responden yang berjumlah 550 orang menyatakan Gibran merakyat.

Sehingga, dengan landasan tersebut, pemohon menganggap sudah selayaknya Gibran bisa maju dalam kontestasi Pilpres.

Halaman
123

Berita Terkini