TRIBUNJATENG.COM - Sosok Almas Tsaqibbirru tiba-tiba jadi perbincangan publik setelah menangkan gugatan usia capres-cawapres di MK.
Diketahui Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) yang juga pengagum Gibran Rakabuming Raka.
Setelah gugatannya dikabulkan, kini Gibran memenuhi syarat untuk maju menjadi capres atau cawapres.
Baca juga: Gibran Bisa Maju Pilpres Berkat Gugatan Almas Mahasiswa Universitas Surakarta di MK
MK kabulkan gugatan sebagian batas usia capres dan cawapres
Dilansir dari Tribunnews.com, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.
Almas Tsaqibbirru mendalilkan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan UUD 1945.
Pada gugatan ini, Almas Tsaqibbirru ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Amar putusan mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam ruang sidang MK, Jakarta Senin (16/10/2023).
Dengan putusan MK ini, maka kepala daerah berusia 40 tahun atau pernah dan sedang menjadi kepala daerah, meski belum berusia 40 tahun, dapat maju menjadi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Lalu, siapa Almas Tsaqibbirru?
Dari penelusuran Tribunnews.com, Almas Tsaqibbirru adalah seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta.
Sosok bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A ini lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000. Sehingga saat ini, ia berusia 23 tahun.
Almas Tsaqibbirru diketahui tinggal di Jebres, Solo.
Berikut biodata Almas Tsaqibbirru:
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A