TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO -- Selama periode 16 September 2023 sampai 16 Oktober 2023 Satresnarkoba Polresta Banyumas mengungkap 10 kasus peredaran narkotika.
Dalam waktu satu bulan petugas menangkap 12 tersangka.
Dari 10 kasus tersebut terdiri dari 4 adalah kasus narkotika sabu, yang turut ditangkap bandar dan pengedar.
Sementara 6 kasus lainnya adalah obat-obatan terlarang.
"Dari 12 tersangka 7 adalah bandar selain memiliki narkoba sabu tapi juga sebagai operator yang menyediakan barang dan tugasnya mengutus kurir sampai pada pembeli.
Sementara 5 orang adalah pengedar.
Dari 12 tersangka terdiri dari 11 laki-laki dan 1 perempuan," kata Kasatnarkoba, Kompol Yogi Prawira kepada Tribunbanyumas.com, saat Konferensi Pers, Selasa (17/10/2023).
Dari 10 perkara 4 sabu tersangkanya adalah AG (25 gram sabu) sebagai pengedar ditangkap di Tanjung, DJ dan DI (21.19 gram) di Desa Panempangan, Cilongok, DB (20.74 gram sabu) AS (10.18 gram) di Kecamatan Wangon.
Kemudian tersangka TD, GC, NS, FA, WJ, dan DS, adalah sebagai bandar psikotropika dan obat terlarang.
"Total yang diamankan adalah narkotika sabu 77 gram, psikotropika 1.180 butir dan obat daftar g 12.400 butir.
Nilainya sejumlah Rp263 juta.
Dengan berhasil disitanya barang bukti itu dapat dianalogikan menyelamatkan
13.488 warga Banyumas dari narkotika.
Karena 1 paket sabu yang berisi 1 gram dapat dikonsumsi 4 orang.
Dari 12 tersangka, ada 1 tersangka perempuan ternyata sedang hamil 8 bulan yaitu TA (35) yang ditangkap juga bersama suaminya MS (38) berasal dari Karang Tengah, Cilongok.
Adapun tersangka dikenakan UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 dan 115 dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara.