TRIBUNJATENG.COM, BANDUNG - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang yang terjadi 2 tahun lalu memasuki babak baru.
Polda Jabar menetapkan salah satu saksi yakni MR alias M Ramdanu sebagai tersangka.
Kuasa Hukum Danu, Achmad Taufan mengatakan bahwa Danu datang ke Polda Jabar untuk menyerahkan diri dan bersiap membongkar kasus pembunuhan itu.
Baca juga: Hastry Dokter Forensik Angkat Tangan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak Subang 2021: DNA Pelaku Asing
"Iya Danu bukan dijadikan tersangka karena ditangkap tetapi danu menyerahkan diri untuk bisa membongkar semua, siapa saja pelaku pembunuhan kasus Subang yang sebenarnya," kata Achmad Taufan dihubungi Selasa (17/10/2023).
Meski begitu, Achmad enggan berkomentar banyak terkait peran Danu dalam pembunuhan Tuti Rahayu (55) dan Amalia Mustika Ratu (23).
"Izin nanti ya kita dahulukan pihak kepolisian yang menjelaskan.
Pres rilisnya nanti pasti dijelaskan.
Kita jangan mendahului kepolisian.
Insya Allah nanti terang benderang semua," ucap Achmad
Disinggung soal penyerahan diri, Achmad menyebut bahwa ini merupakan inisiatif Danu.
"Iya benar (inisiatif)," ucapnya.
Achmad juga mengaku bahwa dirinya sudah dua hari dua malam berada di Polda Jabar.
"Karena sudah 2 hari 2 malam kita di Polda, keliatannya perlu istirahat," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Pol Surawan membenarkan adanya penetapan tersangka itu.
Sebelumnya diberitakan, warga digegerkan dengan temuan mayat ibu dan anak di dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).