TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Spanduk dan baliho yang menampilkan sosok para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dan tokoh-tokoh bakal calon presiden (bacapres) bertebaran di ruang publik wilayah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Berdasarkan pantauan Tribunjateng.com pada Rabu (18/10/2023), tampak spanduk-spanduk tersebut terpasang di tembok dan tiang berada di sejumlah kawasan seperti pusat dalam kota Ungaran dan jalan nasional Semarang-Solo.
Beberapa di antaranya seperti gambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Jalan Diponegoro, Ganjar Pranowo dan sejumlah bacaleg dari PDI-Perjuangan di Jalan MT Hariyono.
Tampak juga spanduk yang hanya berisi Gibran Rakabuming Raka seorang.
Spanduk yang menampilkan sosok yang tengah menjabat sebagai Wali Kota Surakarta tersebut bertuliskan “Gibran Untuk Pemimpin Muda Indonesia” berada di Jalan S Parman.
Selain itu, berbagai sosok bacaleg DPRD Kabupaten Semarang dari sejumlah partai politik (parpol) juga bertebaran di jalan-jalan.
Menurut penuturan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, terdapat pasal dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 yang menyatakan bahwa partai politik bisa melakukan sosialisasi dan pendidikan politik.
Dalam sosialisasi sebelum masa kampanye, peserta Pemilu boleh memasang bendera parpol dan nomor urutnya.
Parpol juga diperbolehkan untuk melakukan pertemuan terbatas dengan memberitahukan terlebih dulu kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Untuk pendidikan dan sosialisasi politik, subyek hukumnya harus terpenuhi. Misalnya pelaksana siapa, peserta pemilu siapa, karena subyek hukum baru ditetapkan 3 November bagi (pemilihan) legislatif dan 13 November bagi presiden,” ungkap dia kepada Tribunjateng.com di kantornya.
Maskup menambahkan, masa kampanye akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam rentang waktu setelah penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) sejak 4 November 2023, terdapat masa pendidikan dan sosialisasi politik karena sudah terdapat subyek hukum untuk pelaksana kampanye.
Karena saat ini belum memasuki masa pendidikan dan sosialisasi politik, Maskup mengatakan bahwa pelanggaran pemasangan spanduk yang terjadi merupakan wewenang dari penegak perda atau Satpol PP.
“Tentunya titik lokasi yang dianggap melanggar, misalnya ditempelkan di tiang listrik, tiang telepon, kan banyak sekali dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 yang terjadi biasanya seperti itu.
Jadi sifatnya sekarang tentu kalau ada APK (alat peraga kampanye) yang dipasang, itu wewenang Pemda atau penegak Perda-nya adalah Satpol PP,” pungkas dia.