TRIBUNJATENG.COM - Salah satu dari mereka yang terlibat dalam peristiwa tragis kasus pembunuhan Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) pada tahun 2021 adalah M Ramdanu, yang dikenal sebagai Danu.
Danu telah mengajukan diri untuk menjadi Justice Collaborator (JC).
Informasi ini telah dikonfirmasi oleh Kombes Pol Surawan, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, kepada awak media pada Kamis (19/10/2023).
Namun, penting untuk dicatat bahwa pengajuan diri sebagai JC oleh M. Ramdanu alias Danu tidak secara otomatis mengubah statusnya sebagai salah satu tersangka.
Proses ini sedang diuji oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sambil polisi terus mengumpulkan keterangan dari Danu untuk mengungkap lebih jauh kasus ini, termasuk motif di balik pembunuhan yang dilakukan oleh Yosep Hidayah, yang tak lain adalah suami dari korban Tuti.
"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, dan saat ini kita sedang mempertimbangkannya," ungkapnya.
Sebagai latar belakang, kasus pembunuhan yang mengerikan di Subang, Jawa Barat, telah mengungkapkan fakta-fakta baru.
Tragedi ini melibatkan hilangnya dua nyawa pada tahun 2021 lalu dan melibatkan 5 orang dari keluarga korban yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Korban-korban tersebut adalah Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23).
Kedua jasad mereka ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard yang terparkir di halaman rumah pada tanggal 18 Agustus 2021.
Kelima tersangka dalam kasus ini adalah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami korban), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).
Dua dari kelima tersangka, yaitu Danu dan Yosep, telah ditahan sebagai bagian dari perkembangan kasus ini.
Baca juga: Inilah Alasan Danu Serahkan Diri ke Polisi Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang