Berita Viral

Kisah Mbah Tatik Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Setelah Sertifikatnya Dijadikan Jaminan Pinjaman

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang lansia di Kota Malang, Jawa Timur bernama Tatik Sumiati (70) terancam kehilangan aset ruko sekaligus indekos miliknya di Jalan Soekarno Hatta karena bakal dieksekusi lelang oleh KPKNL Malang pada Kamis (19/10/2023).(KOMPAS.com/NUGRAHA PERDANA)

TRIBUNJATENG.COM - Mbah Tatik (70) terancam kehilangan tempat tinggal setelah ruko dan rumah kosnya akan dilelang.

Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan awalnya bank syariah meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.

Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini Kamis (19/10/2023).

Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan.

Tatik menilai, rencana eksekusi lelang itu tidak sesuai prosedur.

Dia tidak pernah menerima pemberitahuan soal asetnya yang akan dilelang.

Selain itu, tidak ada upaya musyawarah dan mediasi perbankan melalui badan arbitrase nasional.

Penyebab ruko dan rumah kosnya akan dilelang karena Tatik sebagai penjamin dianggap tidak bisa membayar utang pendanaan ke salah satu bank syariah di Gresik.

"Kenapa pihak bank tidak menggunakan aturan-aturan yang berlaku, yakni sebelum dilelang seharusnya berkewajiban memberitahu pihak penjamin," kata Tatik pada Rabu (18/10/2023).

Kuasa Hukum Tatik, Sumardhan, menjelaskan bank syariah tersebut meminjamkan uang atau pendanaan karena Tatik melalui anaknya berani memberi jaminan waktu itu.

Jaminan tersebut merupakan aset ruko sekalian rumah kos yang bakal dilelang hari ini.

Pendanaan itu dikeluarkan bank syariah tersebut karena anak Tatik bekerja sama dengan pemilik suatu perusahaan.

Perusahaan itu bergerak di bidang pembangunan pada pemerintahan.

Pendanaan dari bank syariah dibutuhkan perusahaan tersebut untuk mendanai pembangunan RSUD Kanjuruhan, gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik.

Totalnya sejak tahun 2019 yakni Rp 4 miliar.

Halaman
12

Berita Terkini