Berita Viral

Kisah Mbah Tatik Terancam Kehilangan Tempat Tinggal Setelah Sertifikatnya Dijadikan Jaminan Pinjaman

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang lansia di Kota Malang, Jawa Timur bernama Tatik Sumiati (70) terancam kehilangan aset ruko sekaligus indekos miliknya di Jalan Soekarno Hatta karena bakal dieksekusi lelang oleh KPKNL Malang pada Kamis (19/10/2023).(KOMPAS.com/NUGRAHA PERDANA)

"Awal kenalnya itu dari anak saya. Dia (anak Tatik) kenal sama Dadang (pemilik perusahaan tersebut). Akhirnya aset saya dijadikan jaminan untuk mengeluarkan pendanaan itu,” katanya.

Tatik sebenarnya sudah curiga.

Sebab, dari pencairan yang dikeluarkan dua kali, yakni Rp 1 miliar dan Rp 3 miliar itu tidak disertai Surat Perjanjian Kerjasama (SPK).

Namun, Tatik waktu itu tidak melakukan tindakan apapun karena percaya kepada anaknya.

"Tiba-tiba langsung cair saja (pendanaan itu) tanpa SPK.

Untuk itu, klien dan kami duga ada penyimpangan dan kelalaian yang dilakukan bank di Gresik itu," kata Sumardhan.

Lantas, perusahaan tersebut sejak 2019 sudah melakukan beberapa pembangunan dengan pendanaan itu, yakni RSUD Kanjuruhan menggunakan Rp 1 miliar dan gedung Dinas Kesehatan Bojonegoro dan Gresik total Rp 3 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aset Dijadikan Jaminan ke Bank Syariah, Seorang Lansia di Kota Malang Terancam Kehilangan Ruko dan Rumah Kos"

Berita Terkini