Berita Kriminal

Teganya Pemuda di Tulungagung Lempar Mata Ibunya Dengan Batu Karena Tak Dibelikan PCX

Editor: rival al manaf
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILustrasi motor PCX

“Korban kemudian melapor ke Polsek Rejotangan. Personel Polsek Rejotangan mengamankan MAK bersama sejumlah barang bukti,” tutur Mujiatno.

Penyidik telah melakukan visum pada ST dan mendapati luka lebam di mata kiri.

Luka itu disebabkan karena lemparan baru dari MAK.

Sementara polisi menyita parang sepanjang 25 Cm, kayu mahoni dan batu yang dipakai melempar.

MAK dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara selama 10 tahun.

Selain itu polisi juga menggunakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 15 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pemuda Tulungagung Lempar Mata Ibu Kandung dengan Batu, Kesal Tak Dibelikan Motor Honda PCX, 

Berita Terkini