Hal ini juga diakui korban saat ditanya awak media.
Tersangka mengaku hanya menendang korban.
Pengakuan ini sekaligus membantah bahwa ia memukul kepala korban dengan palu.
Dugaan itu mencuat karena ditemukan palu yang dibawa tersangka.
Tersangka juga membantah aksi nekatnya dipicu rasa cemburu karena istrinya digoda.
Dia menegaskan, kejadian ini karena rasa jengkel kepada perilaku korban yang kerap menghina dan membully dirinya.
Antara tersangka dan korban saling mengenal meski tidak dekat.
Mereka tinggal di desa yang sama, Blimbingrejo, Kecamatan Nalumsari. Rumah mereka berdua hanya berbeda RT.
Pengakuan tersangka, korban kerap melakukan tindakan yang mengarah ke pembullyan saat bertemu dirinya.
Dia juga tidak tahu apa alasan korban melakukan hal itu.
Kapolres Jepara menyatakan tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 dan atau Pasal 338 KUHP.
"Ancaman penjara maksimal 15 tahun," tandasnya.
Baca juga: Roby Hari Agus, Anak Pemilik Kos Yang Perkosa Mahasiswi Dijerat Pasal Berlapis Karena Positif Sabu
Baca juga: Sinopsis Film Collateral Damage: Aksi Balas Dendam Arnold Schwarzenegger Atas Kematian Keluarganya
Baca juga: Fulltime Persikabo vs PSIS, Gol 3 Pemain Asing Mahesa Jenar Jadi Modal Jamu Persija di Jatidiri
Baca juga: Terenyuh, Cerita Pertemuan Zara dengan Pak Odit, 2 Malam Tak Pulang Rumah Karena Takut Diomeli Istri