"Jadi semacam koas. Kalau koas disini biasanya dua tahun. Dari bagian pembagian harus dilewati semua," ungkapnya, Jumat (20/10/2023), dikutip dari TribunMakassar.com.
Ahmad Bahar menambahkan pihak kampus menyerahkan proses penyelidikan sepenuhnya ke kepolisian.
Ia memastikan KD dan dokter AW akan mendapat sanksi dari pihak kampus.
"Kalau langkah, sebetulnya pihak suami daripada yang bersangkutan sudah melapor ke Polda," pungkasnya.
Baca juga: Teganya Aipda AN Selingkuh Dengan Istri Polisi, Kepergok Suami Sudah Tak Berbusana di Hotel
Baca juga: Potret Andy Wahab, Mahasiswa Kedokteran Spesialis Bedah Yang Diduga Selingkuh Dengan Istri Polisi
3. Selingkuhan KD juga Dilaporkan ke Polisi
Selain melaporkan istrinya, Iptu AH juga melaporkan seorang dokter yang diduga berbuat asusila dengan istrinya.
"Di SPKT nanti akan dilaporkan ke Dirkrimum nanti akan dilihat, ditelaah apakah masuk ranah pidana atau tidak nanti kita lihat dari hasil pemeriksaan," bebernya.
Menurut Komang Suartana dugaan kasus perselingkuhan ini mencoreng nama baik Bhayangkari.
Ia sudah meminta jajarannya untuk memberikan pembinaan terhadap para istri agar kasus serupa tidak terjadi.
"Selaku istri polisi dia haru mengikuti apa yang dilakukan suaminya."
"Harus membawa nama baik, membawa harga diri dan membawa nama institusi ini jangan sampai tercemar," tegasnya.
Sebelumnya, Kombes Komang Suartana menyatakan kasus dugaan perselingkuhan oknum Bhayangkari sedang diproses di Polda Sulsel.
"Nanti kita lihat, propam juga sementara melakukan Lidik (penyelidikan)," tandasnya.
Hingga saat ini, Iptu AH yang membuat laporan belum memberikan keterangan terkait dugaan perselingkuhan istrinya dengan seorang dokter.
4. Pihak kampus belum menentukan sanksi